REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Malaysia diminta mereedukasi atau mendidik ulang aparat kepolisiannya, menyusul aksi tiga polisi Malaysia yang memperkosa seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Batang, Jawa Tengah di kantor kepolisian Bukit Mertajam, Pulau Penang, Malaysia pada Jumat (9/11) pagi.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, menilai tindakan ketiga oknum polisi Diraja Malaysia itu sangat biadab dan sangat liar.
"Malaysia harus mereedukasi karena kejadiaan biadab kerap berulang baik kepada TKI tak berdokumen ataupun TKI resmi," ujar Jumhur dalam keterangan pers yang diterima ROL, Ahad (11/11) malam.
Menurutnya, aparat kepolisian Diraja Malaysia semakin banyak yang bertindak liar dan tidak beradab dalam menghadapi para TKI. Selain tindakan cabul, Jumhur mengatakan perilaku biadab polisi Malaysia tak jarang melakukan berbagai tindakan biadab, seperti memeras hingga penembakan.
Jumhur mengaku sudah berkoordinasi dengan Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Herman Prayitno. Ia meminta proses hukum yang seberat-beratnya bagi para pelaku, yakni Nik Sin Mat Lazin (33) yang berkhidmat dalam kepolisian Malaysia selama 13 tahun, Syahiran Ramli (21) dengan masa pengabdian di polisi Malaysia dua tahun satu bulan, dan Remy Anak Dana (25) yang melalui masa tugasnya di kepolisian Malaysia untuk satu tahun dua bulan.
"Dubes RI sudah meminta Malaysia melakukan langkah hukum yang benar, adil, serta menghormati perasaan Indonesia yang sangat getir atas peristiwa pemerkosaan ini," kata Jumhur.
Awalnya, korban berinisial SM (25) bekerja di Singapura sejak 3 November 2010. Setelah delapan bulan bekerja, dia pergi ke Batam untuk selanjutnya bekerja di Penang Malaysia di perusahaan Amwork Vision.
"Informasi ini diperoleh saat dilakukan program pemutihan tenaga kerja asing di Penang oleh KBRI/KJRI," ucapnya.
Jumhur menyebut BNP2TKI telah mengutus jajaran Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan (BP3TKI--unit kerja di bawah BNP2TKI) Semarang, untuk menemui kakak keluarga SM di Kabupaten Batang, Jateng. "Saya sudah bicara via telepon dengan keluarganya," ucap Jumhur.
Saat ini SM sudah dalam perlindungan KJRI di Penang. Sementara ketiga polisi pemerkosan kini ditahan untuk diadili.
"Saya menawarkan bila pihak keluarga mau melihat SM di Penang, pemerintah melalui BNP2TKI siap memfasilitasinya," jelas Jumhur.
Hingga kini, SM akan menunggu keadilan hukum melalui upaya peradilan di negara Malaysia. Ia akan menjadi saksi dan korban dalam kasusnya.