REPUBLIKA.CO.ID, KEMBANGAN--Proses pembebasan lahan terkait pembangunan salah satu jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2, ruas Kebon Jeruk-Ulujami, terus berlanjut. Kali ini Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) melakukan proses pembayaran ganti rugi atas tanah warga yang hendak dibebaskan tersebut.
Ia menjelaskan, pembayaran penggantiannya dilakukan dengan cara pembukaan rekening tabungan masing-masing untuk tiap warga secara otomatis, di Bank Mandiri. Warga yang kali ini datang menghadiri pelaksanaan ganti rugi ada 10 orang. Sebanyak 10 warga yang datang, mewakili untuk 10 bidang tanah yang dibebaskan.
Ketua Koordinator Forum Komunikasi Korban JORR W2, Matsuro, mengatakan, hari ini merupakan verifikasi tahap akhir dari pelengkapan dokumen tanah warga. ''Kami dari RT 17 dan RT 01, warga RW 04 diundang,'' tutur Matsuro, Senin (12/11), saat ditemui pada proses pembayaran.
Dari 10 bidang tanah yang sedang diproses pembebasannya ini, masing-masing luasnya bervariasi. Matsuro juga merupakan seorang warga yang merupakan ahli waris atas nama orangtuanya Muhammad.
Harga penggantiannya pun berbeda-beda setiap meter perseginya (m2). Ada yang sebesar Rp 2,8 juta, Rp 3 juta, dan Rp 3,1 juta. ''Namun rata-rata dipenuhi sebesar Rp 3 juta per meter persegi,'' ucap Matsuro yang memiliki lahan seluas 1.250 meter persegi.
Awalnya, warga menghendaki penggantian sebesar Rp 5 juta per meter perseginya. Tetapi akhirnya disepakati dengan harga sekian.