REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang turis berkewarganegaraan Prancis ditangkap oleh aparat Polres Kota Tasikmalaya karena kedapatan memiliki dan menggunakan ganja.
Turis Perancis dengan nama Piere Franck Andrieu (50) dibekuk oleh jajaran Polresta Tasikmalaya, hari Ahad (11/11) pukul 20.00 WIB di Kampung Bojong Tritura RT 02/05 Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya AKP, Hamzah Nasip menuturkan, pihaknya menangkap turis tersebut atas laporan dari masyarakat dan penulusuran aparat. Penangkapan dilakukan langsung di rumah pelaku dan didapatkan barang bukti ganja yang ada di dalam kotak berwarna silver.
"Saat itu yang kami temui adalah istri tersangka, saat ditanyakan barang tersebut adalah milik suaminya yang ternyata orang berkewarganegaraan Perancis," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Tasikmalaya, Senin (12/11).
Hamzah mengatakan, dari kesaksian tersangka, barang tersebut dibeli oleh istrinya yaitu Cucu Marina (43) dari pengedar ganja yang ada di Kota Tasikmalaya. Barang tersebut didapatkan dari lokal Tasikmalaya.
Saat ini pihaknya sedang mengejar pengedar ganja yang menyuplai permintaan dari si tersangka. "Istrinya juga kami tangkap, hanya saja tidak kami tahan atas kebijakan Kapolres karena masih memiliki anak kecil. Kami juga terus mengejar pengedar ganja yang menjualnya," ungkap Hamzah.