REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, Senin (12/11) menceritakan usulan dari seorang menteri pada pertengahan Juni 2012. Sang menteri yang bersangkutan mengajukan surat kepada DPR mengenai pengadaan tersebut. Hanya dalam tempo satu hari, langsung mendapat tanggapan oleh salah satu pimpinan pejabat DPR.
Satu orang pimpinan itu memberi rekomendasi kepada Kementerian Keuangan dan menyatakan persetujuannya untuk dicairkan penggunaan dana tersebut.
Mengendus indikasi aneh, maka pemerintah meminta Kementerian Keuangan “memblokir” atau menahan untuk tidak dicairkan dulu anggaran yang sudah diincar tersebut. Sampai saat ini pemblokiran masih berlaku.
Ia mengakui sampai saat ini memang ada desakan dari oknum DPR yang berkepentingan, bahwa pemblokiran oleh Dirjen Anggaran ini dianggap “cacat hukum” karena DPR telah setuju, sambil mengancam tidak akan menyetujui APBN 2013 bila blokir oleh Kementerian Keuangan tidak dicabut/dicairkan.
“Tapi Kementerian Keuangan masih memberlakukan pembintangan anggaran tersebut karena berpotensi sebagai usulan dengan tujuan “bancakan”bagi oknum-oknum tertentu, dan dapat berdampak negatif ke depan,” katanya.