REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bersalah General Manager (GM) PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Yani Anshori atas penyuapan yang dilakukan terhadap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Senin, menyatakan Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis Hakim memutuskan Yani terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Staf dari pengusaha Siti Hartati Murdaya ini telah terbukti memberikan sejumlah uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu guna memperoleh rekomendasi untuk perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Buol bagi PT Cipta Cakra Murdaya.
Majelis Hakim menyebutkan bahwa pemberian uang Rp3 miliar dalam dua tahap yangt terkait dengan penerbitan HGU mau pun Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 4.500 hektare dan 75.000 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya atau pun PT Hardaya Inti Plantations.
Hukuman Majelis Hakim Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencapai 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa GM PT HIP ini bersama pemilik perusahaan Sri Hartati Murdaya dan pimpinan perusahaan lain pernah melakukan pertemuan dengan Bupati Buol Amran Batalipu untuk meminta bantuan dipermudah pengeluaran IUP mau pun HGU perkebunan sawit.
Status Bupati Buol Amran Batalipu saat ini telah menjadi terdakwa terkait dugaan penerimaan suap tersebut.