REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan Direktur PT Nur Anda Risti, Eddy Kristiyanto Prayitno (EKP). Ia disangka melakukan korupsi dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) dan alat kesehatan di dua puskesmas, di daerah Cengkareng dan Kalideres.
Kajari Jakbar Happy Hadiastuty mengatakan, EKP disangka penggelembungan (mark up) proyek IPAL tahun 2010. Karena perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 500 juta.
Happy menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, juncto pasal 18 undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999. EKP diancam pidana kurungan lima tahun penjara atau lebih.
Happy mengungkapkan, awalnya sekitar pukul 10.00 WIB EKP datang untuk diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi di hari yang sama, statusnya berubah menjadi tersangka. ''Atas bukti-bukti yang kita peroleh, benar memang terjadi mark up tersebut di IPAL,'' ucapnya.
Tentang penahanan, pihaknya takut EKP melarikan diri dan menghilangkan seluruh barang bukti. Ditakutkan pula, tersangka akan mengulangi tindak pidana serupa. Penahanan EKP pun dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejari Jaksel