REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, Basrief Arief, mengaku siap bertanggung jawab atas dikeluarkannya grasi terhadap terpidana mati kasus narkoba, Meirika Pranola alias Ola. Karena, pihaknya yang turut memberikan rekomendasi.
"Saya sebagai pembantu presiden harus bertanggung jawab (atas dikeluarkannya grasi)," katanya di Jakarta, Senin.
Alasan pihaknya memberikan rekomendasi itu, kata dia, berdasarkan konvensi internasional ICCPR serta masalah kemanusiaan. "Atas pertimbangan itu direkomendasikan hukuman seumur hidup," katanya.
Sebelumnya, melalui Keppres Nomor 35 tahun 2011, Ola mendapatkan pengampunan dari semula hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Ola yang saat ini menghuni jeruji Lapas Wanita Tangerang, Banten, divonis mati karena terbukti membawa 3,5 kg heroin dari London, Inggris, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Agustus 2000.