REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut kembali pemberian grasi terhadap Meirika Franola alias Ola.
"Presiden tidak bisa menyatakan bertanggungjawab saja mengeluarkan grasi. Namun, Presiden juga harus mencabutnya kembali," kata Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat, seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, melalui Keppres Nomor 35 tahun 2011, Ola mendapatkan pengampunan dari semula hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Ola yang saat ini menghuni jeruji Lapas Wanita Tangerang, Banten, divonis mati.
Ola terbukti membawa 3,5 Kg heroin dari London, Inggris, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Agustus 2000.
Henry juga menyatakan Ola diketahui masih bisa mengendalikan peredaran narkoba meski berada di lapas. Itu setelah tertangkapnya kurir narkoba NA oleh BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat karena membawa 77 gram shabu asal India.