REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menakertrans, Muhaimin Iskandar, mengatakan telah berkirim surat kepada pemerintah Malaysia memprotes keras atas perlakuan tiga polisi negara itu terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia.
"Kita sudah menyampaikan protes supaya pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Muhaimin, sebelum Rapat Koordinasi Tentang Perburuhan, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Muhaimin mengatakan surat protes disampaikan melalui "joint task force" (satuan tugas tenaga kerja Indonesia-Malaysia).
Berdasarkan laporan KBRI di Malaysia, kata Muhaimin, pelaku pemerkosaan sudah ditangkap. Pihaknya sudah melakukan pendampingan guna menjaga psikologis korban. Pihaknya juga sudah menyediakan pengacara.
Pada Sabtu (10/11), media Malaysia Sinar Harian melansir berita seorang TKI perempuan diperkosa tiga orang polisi Malaysia di kantor polisi, Bukit Mertajam, Penang, Malaysia. Korban, perempuan berusia sekitar 25 tahun berinisial SM, mengatakan pemerkosaan terjadi pada Jumat (9/11).
Semuanya berawal ketika korban terjaring pemeriksaan polisi Malaysia. SM mengakui dirinya tidak memiliki dokumen lengkap karena hanya punya dalam bentuk fotokopi paspor. Sehingga, dia digiring ke Kantor Polisi, Bukit Mertajam, Penang, Malaysia.
Pada saat itu, korban minta dilepaskan tapi tidak diberikan. Bahkan, dia malah diperkosa meskipun akhirnya dibebaskan.