REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD seperti belum puas mengkritik kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberikan grasi kepada gembong narkoba, Mailika Franola alias Ola.
Mahfud masih menyayangkan mengapa Ola bisa mendapat grasi. Ia tidak sungkan menuding ada pembisik Presiden yang salah memberi masukan, sehingga grasi yang tidak laik itu keluar.
Lewat akun twitternya, @mohmahfudmd, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu menuangkan pendapatnya. "Memberi grasi memang hak dan wewenang-nya (Presiden). Tetapi masak bisa kecolongan," sindir Mahfud.
Guru besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Yogyakarta itu juga menekankan pemberian grasi tidak boleh serampangan. Ia meminta masalah itu menjadi perhatian serius bagi publik. Soalnya jika dibiarkan hal itu bisa membahayakan negara.
"Ini adalah soal yang amat serius dan tak boleh dipandang sebagai permainan sirkus politik seperti yang sering terjadi," tegas pria asal Sampang, Madura tersebut.