Senin 12 Nov 2012 23:55 WIB

Malaysia Berpeluang Menghukum Mati Pemerkosa TKI

Rep: Bambang Nuroyono/ Red: Karta Raharja Ucu
Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pemerkosaan terhadap TKI asal Jawa Tengah oleh tiga aparat polisi Diraja Malaysia membuat hubungan Indonesia dengan Negeri Jiran itu kian memanas. Meski demikian Indonesia berpeluang menekan Pemerintah Malaysia mempraktikkan hukuman mati kepada pelaku kasus tersebut.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Michael Tene menyebut hukum pidana di Malaysia memberikan peluang untuk itu. "Ini sensitif," sebutnya saat berbincang dengan ROL, Senin (12/11).

"Kita awasi saja proses hukum yang berlaku (di Malaysia). Kita mendesak hukuman yang maksimal," sambungnya.

Atase Pers Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Raja Nizam mengatakan tidak dapat berkomentar terkait kasus TKI kali ini. Saat dihubungi, Senin (12/11) Nizam mengaku bersedia akan mengirimkan rilis perkembangan akhir penanganan para tersangka perkosaan. (baca: Kemenlu RI: Pemerkosa TKI Biadab!).

Namun hal itu urung dilakukan lantaran belum mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Malaysia. "Maaf pak, menteri luar negeri belum memberikan izin kepada kami," ucap Nizam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement