REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara korupsi pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/11).
Pada sidang itu, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo akan memeriksa keterangan terdakwa ihwal pemberian suap kepada Wa Ode Nurhayati.
Kuasa Hukum terdakwa, Syamsul Huda, menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum sudah mencukupkan penghadiran sejumlah saksi di persidangan. Sehingga, untuk sidang hari ini, ucap dia, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa.
Menurut rencana, tutur Syamsul, sidang akan berlangsung pukul 13.00 WIB. Akan tetapi, ungkap dia, dari informasi terbaru, jadwal sidang akan dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB.
"Saya dengar memang dimajukan," jelas Syamsul melalui pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (13/11).
Fahd El Fouz didakwa menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp5,5 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten Provinsi Aceh.
Fahd melakukan suap kepada anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati pada kurun waktu September hingga Oktober 2010.
Fahd dinilai secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Haris Andi Surahman memberikan uang senilai Rp5,5 miliar untuk mengupayakan penerimaan alokasi DPID di Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya.