REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN yang sekarang menjabat Menteri BUMN, Dahlan Iskan datang memenuhi panggilan Komisi VII DPR.
Kedatangan Dahlan untuk mengklarifikasi audit BPK RI No 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 Tanggal 16 September 2011 tentang inefisiensi (pemborosan) PLN Rp 37,6 triliun pada 2009-2010.
Di hadapan anggota Komisi VII DPR Dahlan menyatakan inefisiensi PLN di masa kepemimpinannya bukanlah perbuatan korupsi. "Temuan BPK ada inefisiensi Rp 37,6 triliun di PLN bukan korupsi," kata Dahlan, Selasa (13/11), di ruang Komisi VII DPR, Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Dahlan menyatakan saat itu PLN terpaksa menggunakan bahan bakar minyak untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) lantaran tak ada pasokan gas ke PLN. "Delapan unit mesin PLTG tidak mendapat pasokan gas," katanya.
Ketua sidang, Effendi Simbolon menolak penjelasan Dahlan. Menurut Effendi hasil audit BPK memang belum menyimpulkan ada atau tidak perbuatan korupsi dalam inefisiensi PLN sebesar Rp 37,6 triliun. "Audit BPK belum menyimpulkan, kenapa bapak sudah menyimpulkan (tak ada korupsi)," kata Effendi.
Menurut Effendi audit BPK meminta laporan mereka diverifikasi ke pihak terkait termasuk Direktur Utama PLN saat itu. Dari verifikasi itu, BPK bisa menentukan sikap selanjutnya. "Apakah PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu) nanti bisa ditingkatkan menjadi audit investigatif atau tidak," ujar Effendi.