REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus PT Indosat Mega Media (IM2) dinilai dapat mempengaruhi ratusan penyelenggara jasa internet. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib, Selasa (13/11).
Kekhawatiran industri telekomunikasi tersebut diungkapkan menanggapi pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief. Menurut Jaksa Agung Basrief ada kerugian negara akibat kasus IM2.
“Seyogyanya Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sejak awal menyatakan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 sudah sesuai regulasi, segera mengklarifikasikan kepada BPKP dan Kejaksaan Agung,” kata Eddy Thoyib, di Jakarta, Selasa (13/11).
Menurut Eddy, kerugian negara dalam kasus IM2 akan berdampak kepada lebih dari dua ratus Internet Service Provider (ISP) yang menggunakan model bisnis yang sama seperti Indosat dan IM2.
Layanan internet dengan model bisnis yang sama antara Indosat dan IM2, diberikan oleh ISP dalam berbagai bentuk melalui jaringan telekomunikasi wireline (dengan kabel), wireless (tanpa kabel), ataupun satelit.
Seperti, kerjasama Indosat dengan CBN dengan merek dagang CBN Mobile (wireless), CBN dan PT Telkom Tbk dengan merek CBN ADSL dan CBN Dial Up ( wireline), IM2 dan Telkom dengan merek IndosatNet (wireline), dan ratusan contoh kerjasama lainnya.
Mereka mengikat kerjasama antara Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Pasal 9 ayat (2) UU 36 Tahun 1999 jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) 52 Tahun 2000 jo Pasal 5 ayat KM 21 Tahun 2001.
Eddy mengatakan Mastel meminta Kemenkominfo sebagai regulator kembali mengklarifikasi kepada BPKP dan Kejaksaan Agung.Mastel, ujarnya, juga menyayangkan hasil audit BPKP yang menyatakan ada kerugian negara dalam kasus IM2 tersebut.