Selasa 13 Nov 2012 15:30 WIB

Kian Serius, Opsi Bawaslu Pidanakan KPU

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Apel siaga Pengawasan Pemilu Terpadu (Awaslupadu) di lapangan kantor Bawaslu,Jakarta, Rabu (10/7).
Foto: Adhi Wicaksono
Apel siaga Pengawasan Pemilu Terpadu (Awaslupadu) di lapangan kantor Bawaslu,Jakarta, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan tidak akan memasukkan 12 partai politik (parpol) tidak lolos ke dalam verifikasi faktual, Senin (12/11) kemarin. Artinya, KPU tidak melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pekan lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengaku belum mendapatkan informasi mengenai putusan KPU.

 

"Saya belum tahu. Kalau seperti itu ya, kami juga akan segera menyikapinya. Kami segera pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Harus kami evaluasi kenapa putusan itu dikeluarkan," kata dia, di Hotel Arya Duta, Jakarta, Selasa (13/11).

Muhammad mengungkapkan, dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu, kemungkinan untuk membawa persoalan itu ke ranah pidana terbuka lebar.

Sebab, dalam rekomendasi yang disampaikan Bawaslu tanggal 5 November 2012 lalu dijelaskan bahwa jika KPU tidak menjalankan isi rekomendasi, mereka terancam sanksi pidana.

Sesuai Pasal 296 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan. Bahwa setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi parpol akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling banyak Rp 36 juta.

"Ya itu lah bagaimana orang membaca Undang-Undang, pasal itu kan sudah jelas, memang dugaan pelanggarannya administrasi. Tapi kalau tidak ditindaklanjuti bisa berdampak ke pidana," ujarnya.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

  • 1 kali
  • 2 kali
  • 3 kali
  • 4 kali
  • Lebih dari 5 kali
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement