REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aliansi buruh se-DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, yaitu sebesar Rp 2.799.067 atau 141,45 persen dari KHL yang nilainya Rp 1.978.789.