Selasa 13 Nov 2012 19:00 WIB

Pelaku Kerusuhan Sampang Dituntut Pasal Berlapis

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kerusuhan dipicu konflik sektarian syiah sunni di Sampang juga pernah terjadi akhir tahun lalu.
Foto: (ANTARA/Saiful Bahri)
Kerusuhan dipicu konflik sektarian syiah sunni di Sampang juga pernah terjadi akhir tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Sidang kasus kerusuhan Sampang jilid pertama 29 Desember 2011, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/11). Pelaku kerusuhan Sampang, Saripin (25) dikenai pasal berlapis oleh Majelis Hakim dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Saripin dikenai pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Perusakan dengan dakwaan lima tahun penjara, dan dakwaan primer pasal 187 KUHP ayat 2.  Untuk itu, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sampang, E. Sofyan mengatakan Saripin bersama Musrikah, dan Fudoli yang masih buron didakwa melakukan kekerasan terhadap Tajul Muluk.

Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Desember 2011. Akibatnya enam bangunan terbakar dan 250-an warga mengungsi akibat kerusuhan tersebut.

Menurut dia dalam kasus Sampang jilid I ini, sudah ada tiga terdakwa yang berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Pemisahan berkas dilakukan karena masing-masing pelaku memilan yang berbeda. "Ada yang hanya turut serta, ada yang otaknya, ada yang melakukan," ujarnya.

Sidang kasus Sampang pertama ini berjalan sangat singkat, hanya berlangsung 20 menit. Sofyan mengatakan sidang ini digelar cepat karena pertimbangan keamanan dan dan juga memicu terjadinya kericuhan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement