Selasa 13 Nov 2012 19:22 WIB

Busyro Sebut Kemenag Gagal Pandu Jamaah Haji

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Busyro Muqoddas.
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menilai Kementerian Agama (Kemenag) dan Ormas Islam gagal memandu manasik (tata cara) haji. Akibatnya, jamaah haji yang kembali ke Tanah Air tak mampu melawan godaan korupsi.

"Depag (Departemen Agama) dan Ormas Islam gagal memandu manasik haji yang sangat fikih sekali. Ini salah satu ketandusan Depag dan Ormas Islam," kata Busyro melalui pesan singkatnya, Selasa (13/11).

Busyro mencontohkan kegagalan itu,  misalnya orang naik haji gagal menemukan makna simbolik tentang filosofi lempar jumrah (lempar batu ke setan). Setelah pulang ke Tanah Air, mereka tak mampu menangkap makna simbolik lempar jumrah tadi.

"Padahal banyak sekali jumrah ekonomi, budaya, dan jumrah politik yang seharusnya dilempari. Maka korupsi semakin meluas walaupun ada upaya pemberantasan. katanya.

Di sisi lain, kata dia, tokoh Islam mengalami ketumpulan beragama. Mereka menjadikan agama untuk alat berebut kursi organisasi masyarakat dan organisasi politik. "Inilah era pendustaan agama secara masif," kata Busyro.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement