REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Amir Syamsuddin mengatakan terpidana kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola telah menyalahgunakan grasi yang diberikan oleh pemerintah.
“Dia telah mengkhianati kebaikan hati daripada Presiden,” katanya, Selasa (13/11). Menurutnya, Ola harus bertanggung jawab dengan perbuatannya sendiri karena kasus serupa yang dilakuannya, meski sebelumnya telah mendapatkan grasi dari presiden.
Ia menegaskan ada 126 permohonan grasi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Yang dikabulkan hanya 19 dengan rincian 10 anak kecil, satu penyandang tuna netra, tujuh orang dewasa, tiga orang asing. Sedangkan ada 107 yang ditolak.
Ia juga menegaskan pemberian grasi tidak hanya dilakukan di era presiden SBY. Grasi, lanjutnya, adalah kewenangan konstitusi Presiden jadi tidak bisa diperolok-olokan. Grasi umumnya pemberian grasi itu penuh, sedang Presiden SBY hanya mengurangi saja.
"Baik Corby dan Ola hanya mengurangi saja. Ola dari hukuman mati ke seumur hidup," ujarnya. Amir pun meminta kepada publik untuk tidak cepat menyalahkan keputusan Presiden.
“Kalau dia (Ola) melakukan itu apa alasannya, kenapa Presiden yang dipersalahkan,” tanyanya. Seperti diketahui, presiden mengabulkan grasi Ola yang dikeluarkan pada 26 September 2011 dengan Keputusan Presiden Nomor 35/G/2011. Namun setelah mendapat grasi dari Presiden SBY, Ola menjalankan bisnis narkobanya dari balik jeruji besi.