Selasa 13 Nov 2012 23:41 WIB

Prancis Tunjuk Hakim Investigasi Kasus Arafat

Yasser Arafat
Foto: AP Photo/Lefteris Pitarakis
Yasser Arafat

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Prancis telah menunjul majelis hakim untuk melakukan penyidikan di luar negeri terkait kematian pemimpin Palestina, Yaser Arafat. Kematian Arafat diduga akibat diracuni oleh zat radioaktif Polonium.

Para hakim akan mengunjungi masoleum Arafat di Ramallah, Tepi Barat, demikian keterangan sumber yang menolak disebut identitasnya.

Arafat meninggal pada usia 75 tahun di Prancis pada November 2004. Saat itu dokter Prancis tak bisa mengungkap penyebab yang telah membunuhnya. Namun banyak warga Palestina meyakini ia telah diracun oleh Israel.

Kejaksaan Prancis membuka lagi kasus tersebut dengan dugaan pembunuhan pada Agustus lalu setelah televisi Aljazirah menyiarkan investigasi di mana pakar Swiss menyatakan telah menemukan kadar tinggi polonium sebagia efek kematian Arafat.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement