Rabu 14 Nov 2012 08:41 WIB

Warga Indonesia Rentan Jadi Korban Penipuan

Achsanul Qosasi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Achsanul Qosasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Anggota DPR asal Madura, Achsanul Qosasi menyatakan, sebagian besar warga Indonesia masih rentan menjadi korban penipuan dalam bidang keuangan.

"Dari 240 juta jumlah penduduk di Indonesia, maka orang yang mengenal dan mengetahui masalah keuangan hanya sekitar 40 juta penduduk," katanya saat menyampaikan sosialisasi tentang peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Universitas Trunojoyo Bangkalan, Madura, kemarin.

Dari angka tersebut, sekitar 200 juta orang sisanya rentan menjadi korban penipuan pada lembaga keuangan, sebab persentase pengetahuan masyarakat tentang keuangan masih rendah. "Persentase pengetahuan keuangan masyarakat di Indonesia masih rendah, yaitu sekitar 26 persen saja," ujar anggota Komisi XI DPR itu.

Politikus dari Partai Demokrat ini lebih lanjut menjelaskan, masyarakat yang tidak mengetahui sistem keuangan akan mudah tertipu oleh segelindir perbankan (lembaga keuangan) yang nakal. Biasanya, lembaga keuangan memberikan bunga-bunga atau keuntungan yang tidak masuk akal, sehingga nantinya berdampak pada hilangnya uang nasabah.

"Saya selaku perwakilan masyarakat Madura tidak ingin warga Madura menjadi korban lembaga keuangan," ungkap Achsanul.

Ia lebih lanjut menjelaskan, dengan adanya Sosialisasi LPS ini, diharapkan masyarakat bisa mengetahui produk-produk lembaga keuangan, di antaranya produk lembaga keuangan yang aman, dijamin pemerintah, dan lembaga keuangan yang dirating oleh lembaga rating internasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Dewan Komisioner LPS, Suwandi, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 menyebutkan tugas LPS ada dua, yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan ikut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.

"LPS akan menjamin uang nasabah, namun dengan syarat, bunganya sesuai ketentuan yang ditetapkan LPS," katanya menjelaskan.

Sampai saat ini, katanya, LPS telah menangani 47 bank yang dicabut izin usahanya, yakni 46 bank perkreditan rakyat (BPR) dan satu bank umum dengan total pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp675 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement