REPUBLIKA.CO.ID, PBB, NEW YORK -- Sidang Majelis Umum PBB, Selasa (13/11), dengan suara bulat mensahkan resolusi yang mengutuk blokade AS atas Kuba, dan mendesak Washington agar mengakhiri embargo lamanya terhadap negara pulau Karibia tersebut.
Resolusi itu, dengan judul "Necessity of ending the economic, commercial and financial embargo imposed by the United States of America against Cuba", disetujui oleh Majelis 193-negara tersebut dengan 188 suara mendukung, tiga menentang dan dua abstain.
Amerika Serikat, yang memberlakukan blokade terhadap Kuba pada awal 1960-an, memberi suara menentang resolusi tersebut bersama Israel dan Palau. Federasi Negara Mikronesia dan Kepulauan Marshall abstain, seperti yang mereka lakukan tahun lalu.
Resolusi itu, yang tidak mengikat secara hukum, sekali lagi mendesak semua negara yang telah menerapkan dan terus menerapkan hukum serta tindakan bagi embargo Kuba untuk "melakukan tindakan yang perlu guna mengubah atau membatalkannya sesegera mungkin sejalan dengan rejim hukum mereka".
Itu adalah tahun ke-21 berturut-turut Sidang Majelis Umum PBB telah mensahkan resolusi semacam itu dengan mayoritas besar untuk mengutuk embargo AS terhadap Kuba. Pemungutan suara tahun lalu ialah 182 berbanding dua, dan tiga abstain.
Sidang Majelis Umum PBB, sebagaimana yang dilakukannya pada tahun-tahun sebelumnya, juga menegaskan kembali "kesamaan negara berdaulat, tidak campur-tangan dan tidak-mencampuri dalam urusan dalam negeri mereka dan kebebasan penerbangan serta pelayaran internasional".
Resolusi pada Selasa, yang diajukan oleh Kuba, juga menyeru semua negara agar "menahan diri dari mengumumkan dan menerapkan hukum dan tindakan" semacam itu terhadap Kuba, sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan Piagam PBB dan hukum internasional".
Kendati ada pengesahan terus-menerus resolusi serupa di Sidang Majelis Umum PBB, Washington telah berulangkali menolak seruan dan tuntutan mereka.
Resolusi paling akhir tersebut menyampaikan keprihatinan mengenai dampak sangat besar tindakan semacam itu atas rakyat Kuba dan atas warganegara Kuba yang tinggal di negara lain, terutama dampak dari Helms-Burton Act.
Helms-Burton Act, yang disahkan oleh Kongres AS pada 1996, lebih mendorong embargo dengan melibatkan perusahaan asing pihak ketiga ke dalam cakupan sanksi atas terhadap Kuba.