Rabu 14 Nov 2012 11:07 WIB

Pemerintah: BP Migas Dibubarkan, Industri Migas Berhenti Sementara

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Fernan Rahadi
BP Migas
BP Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rudi Rubiandini, mengatakan akibat dibubarkannya BP Migas, kini industri migas berhenti.

Menurutnya mulai kemarin tidak ada pihak yang mengurus kontrak pertambangan, mulai dari Plant of development (POD), persetujuan tender hingga ekspor.

Namun, ditegaskannya pemerintah sudah mengambil langkah cepat. Ia menuturkan pemerintah bakal mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) guna membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (UPKUHM) yang dikepalai Kementerian ESDM.

Meskipun hanya sementara, unit ini diharapkan bisa mengatasi kevakuman dan ketiadaan pegangan para investor dan pelaksana industri migas sementara waktu saja.  "Semoga menjadi solusi," ujarnya.

Sayangnya, ia belum mampu memaparkan kapan Perpres akan segera dikeluarkan dan apakah orang-orang BP Migas akan kembali menduduki lembaga ini. Menurutnya pemerintah masih bekerja dan melakukan pengkajian.

Sementara itu, terkait apakah produksi migas bisa turun drastis karena persoalan ini, ia mengatakan pemerintah akan berupaya agar itu tak terjadi. "Kita tidak akan tinggal diam," ujarnya.

Ke depan, kata dia pemerintah dan DPR juga akan bertemu untuk membahas badan hukum baru yang permanen untuk menggantikan BP Migas. Dikatakannya badan itu akan membenahi apa yang tidak sesuai dengan keinginan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga akhir tahun pemerintah menargetkan produksi minyak Indonesia (lifting minyak) mencapai 900 ribu barel. Namun hingga saat ini saja produksi minyak hanya mampu mencapai 870 ribu barel per hari.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengganti BP Migas menjadi UPKUHM. Keputusan tersebut disampaikan Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, Selasa (13/11) malam.  Ini untuk menindaklanjuti keputusan MK terkait UU Migas Nomor 22 tahun 2001. Dalam sidang terbukanya MK memutuskan BP Migas inkonstitusional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement