Rabu 14 Nov 2012 12:21 WIB

'MK Harus Batalkan UU Migas'

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Fernan Rahadi
Dradjad Wibowo
Dradjad Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Pengamat ekonomi, Dradjad Wibowo, menilai pembubaran BP Migas akan percuma saja jika UU Migas tidak dibatalkan secara keseluruhan dan diganti dengan undang-undang yang baru.

Bahkan, menurut dia, mafia minyak yang gagal diberantas oleh Pansus BBM akan semakin senang tanpa disadari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai unit di bawah Kementerian ESDM, otoritas hulu migas ini jauh lebih mudah dimainkan. Apalagi menteri ESDM berasal dari partai yang berkuasa," kata Dradjad, Rabu (14/11).

Dradjad menilai, keputusan MK untuk membatalkan UU BP Migas memang sudah benar. Namun, seharusnya MK juga membatalkan UU Migas secara keseluruhan. Pasalnya, undang-undang tersebut memiliki jiwa pretelisasi dan liberalisasi.

"Itu membuat Indonesia beralih dari eksportir ke importir minyak. Itu membuat Indonesia tidak punya surplus migas yang cukup guna diinvestasikan ulang. Benar, tapi keliru," kata wakil ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement