REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Korea Utara berupaya mengekspor suku cadang peluru kendali balistik ke Suriah bulan Mei, yang merupakan pelanggaran terhadap sanksi Perserikatan Bangsa-bangsa, demikian laporan media Jepang dengan mengutip para diplomat yang telah melihat laporan rahasia PBB.
Pihak berwenang Korea Selatan memeriksa muatan kapal kargo Korut untuk Suriah dan menyita ratusan silinder yang bisa digunakan untuk membuat persenjataan, seperti dilansir Asahi Shimbun.
Pada Juni lalu, Seoul melaporkan penemuan tersebut kepada komite sanksi PBB untuk Korut, yang kemudian mengirimkan para pakarnya ke Korsel untuk melakukan pemeriksaan, kata koran tersebut.
Jika terbukti benar, Pyongyang berarti telah melanggar larangan PBB untuk memperjualbelikan barang dan senjata militer. Larangan tersebut diterapkan secara berturut-turut sejak rejim Korut melakukan uji coba nuklir tahun 2006.
Sebanyak 445 silinder grafit diangkut dengan kapal yang terdaftar sebagai sebuah kapal China dengan muatan yang ditujukan kepada sebuah perusahaan Suriah yang berhubungan dengan Korut, kata Kyodo News, mengutip diplomat-diplomat PBB.
Asahi melaporkan bahwa Korsel telah menyita 535 silinder, yang disamarkan dalam bentuk pipa sedemikian rupa sehingga terlihat tidak ada hubungannya dengan peluru kendali balistik.
Temuan tersebut dimasukkan dalam laporan bulan ini kepada para anggota komite khusus yang mengawasi penerapan sanksi terhadap Korut, kata laporan Kyodo.
Percobaan perdagangan senjata itu muncul setelah Dewan Keamanan PBB mengesahkan pernyataan presiden DK-PBB yang menginginkan adanya sanksi-sanksi lebih berat bagi Pyongyang, yang pada April lalu mencoba meluncurkan satelit namun gagal.