Rabu 14 Nov 2012 19:44 WIB

Kadin: Pembubaran BP Migas tak Ganggu KKS

Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) Suryo Bambang Sulisto
Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) Suryo Bambang Sulisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Suryo Bambang Sulisto mengatakan pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tidak akan menggangu kontrak kerja sama (KKS) berjalan dengan kontraktor.

"Saya rasa kontrak kerja sama itu akan tetap berjalan, karena sudah disepakati sebelum adanya keputusan tersebut," kata Suryo usai menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Makedonia di Jakarta, Rabu (14/11).

Seperti diketahui berdasarkan putusan MK terkait putusan pengujian UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Selasa, BP Migas dinyatakan bubar dan seluruh fungsi regulasinya berpindah ke Kementerian ESDM.

Menurut Suryo, selama ini peran BP Migas hanya sebagai pengawas kegaiatan kontrak kerja sama dengan perusahaan migas asing, sehingga kewenangan yang selama ini dijalankan institusi itu hanya tinggal dialihkan ke lembaga yang lebih berwenang.

"Masalah itu hanya butuh penyesuaian saja, memang harus dilihat dulu permasalahannya, kalau strukturnya memungkinkan dibentuk baru ya dibentuk, sehingga jangan sampai berlarut-larut dan berdampak pada iklim investasi," katanya.

Padahal, kata Suryo, saat ini Indonesia membutuhkan banyak eksplorasi sumur minyak baru untuk mengurangi impor yang semakin tinggi.

MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas--dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi--bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Pasca keputusan MK itu, kontrak-kontrak yang sedang berlangsung dan dibuat BP Migas, berlaku sampai habis masa kontraknya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement