REPUBLIKA.CO.ID, BITUNG -- Sebanyak 10 orang nelayan pemburu ikan tuna di perairan Indonesia asal Davao City, Filipina, ditahan Kantor Imigrasi Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (14/11). Mereka adalah hasil tangkapan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Bitung sejak Agustus-Oktober 2012.
"Hari ini kami menerima para illegal fishing itu dari P2SDKP," kata Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Sugeng Triyono, saat ditemui wartawan di kantornya.
Imigrasi akan membuat ulang berita acara pemeriksaan (BAP) atas mereka. Selanjutnya nelayan tadi akan diserahkan ke karantina atau Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Manado.
Penyerahan ke rudenim untuk menunggu kedatangan Konsulat Filipina yang ada di Manado. "Konsulat Filipina akan memastikan bahwa mereka adalah warga negaranya. Lalu dibuatkan dokumen perjalanan (travel document) untuk bisa dideportasi," tutur Sugeng.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran P2SDKP Bitung, Huspani, menjelaskan, penyerahan mereka ke Kantor Imigrasi karena Pengadilan Perikanan di PN Bitung membebaskannya dari sanksi pidana.
"Alasannya karena mereka tertangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)," kata Huspani.
Hal itu diatur dalam UU No 45/2009 tentang Perikanan. Pada pasal 102 disebutkan, kasus pidana di ZEE dan belum ada perjanjian bilateral dengan pemerintah negara bersangkutan, maka mereka bebas dari sanksi penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.
"Nah, Indonesia belum ada perjanjian bilateral soal illegal fishing dengan Filipina," tandas Huspeni.