REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengembalikan Rancangan Undang Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) kepada DPR untuk dilakukan pembahasan. Nasib RUU Kamnas ini selanjutnya akan ditentukan usai reses berakhir pada pekan depan.
"Ada kesepakatan setelah reses ini akan kembali dipertanyakan apakah ingin dilanjutkan atau tidak," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati dalam diskusi di The Indonesian Institute, Jakarta, Rabu (14/12).
Susaningtyas menambahkan, fraksi Hanura menilai akan berbahaya jika RUU ini kemudian disahkan menjadi UU jika tidak serius melihat secara detail pasal per pasal yang diajukan pemerintah.
Menurutnya masih banyak pasal yang perlu dikritisi dan sarat kepentingan serta diminta untuk tidak dibahas pada periode 2009-2014 karena terkait dengan Pemilu 2014 mendatang.
Secara konsep, ada beberapa pasal yang akan menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat. Pasal-pasal yang krusial tersebut yaitu pasal 16 dan 17 yang berkaitan dengan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
"Namun sebenarnya dari pasal 1 juga masih banyak yang harus dipelajari," jelasnya.