REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hingga saat ini pihaknya belum akan menahan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2) yang mencapai Rp 1,3 triliun, Indar Atmanto.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, di Jakarta, Rabu (14/11).
Ia mengatakan tersangka tidak akan ditahan karena ada keyakinan tidak akan melarikan diri. "Itu terkait dengan Pasal 21 KUHAP, sepanjang yang bersangkutan bisa meyakinkan, tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif, maka tidak ditahan," katanya.
Selain itu, kata dia, ada keyakinan dari penyidik, bahwa alat buktinya telah ada. Sampai sekarang, penyidik sudah memeriksa 30 saksi.
Dalam kasus itu, Kejagung sudah menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan besarnya kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu mencapai angka Rp 1,3 triliun.
Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.
IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk. Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.