REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Hakim Agung Achmad Yamanie menyatakan mundur dari jabatannya. Mundurnya hakim agung merupakan kejadian pertama di Indonesia.
Pengunduran diri Yamanie ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, Ketua MA Hatta Ali sudah menerima surat pengunduran diri Yamanie sejak 12 November.
Surat itu akan dibahas dalam rapat pimpinan MA dan diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Komisi Yudisial (KY) saat ini sedang menggelar investigasi soal pembatalan vonis mati terpidana kasus narkoba. Paling tidak ada dua kasus terpidana mati yang dibatalkan, menjadi hukuman belasan tahun oleh majelis hakim agung dalam tiga tahun terakhir.
Dua kasus yang mencuat adalah batalnya vonis mati gembong narkoba Hanky Gunawan dan Hillary K Chimezie.
Ketua majelis hakim di dua kasus ini adalah Imron Anwari. Hakim agung Yamanie sebagai anggota dalam kasus Hanky Gunawan. KY menilai beberapa putusan Imron Anwari aneh, karena itu akan diinvestigasi. MA pun mengadakan panel pemeriksa sendiri, mengevaluasi dua kasus tersebut.
KY menambahkan, dari Januari-September 2012 telah memeriksa 153 hakim sesuai dengan laporan yang masuk. Pemeriksaan tahun ini hampir dua kali lipat dari pemeriksaan periode yang sama tahun lalu, yang sebanyak 81 hakim.