Jumat 16 Nov 2012 02:13 WIB

Soal Pemerkosaan TKW, Malaysia: Kami Sangat Berduka

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Yudha Manggala P Putra
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kementerian Luar Negeri Malaysia berjanji akan mengawasi dua kasus perkosaan yang dialami tenaga kerja wanita asal Indonesia (TKW) yang terjadi di negara tersebut. Kemenlu juga menawarkan kerjasama pengawasan penyelidikan kepada pemerintah Indonesia.

"Kami sangat berduka dengan laporan-laporan perkosaan yang menimpa wanita warga Indonesia," kata Kemenlu Malaysia dalam pers rilis yang disampaikan Atase Pers Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Raja Nizam kepada Republika, Kamis (15/11).

Dalam sepekan dua kasus perkosaan menimpa pekerja wanita asal Indonesia di Malaysia. Kasus pertama menimpa SM (25 tahun) yang dikabarkan berasal dari Batang, Jawa Tengah. Perbuatan amoral itu dilakukan oleh tiga anggota Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), Bukit Mertajam pada Jumat (9/11). 

Tidak lama berselang, laporan lainnya menyusul seorang pekerja wanita asal Indonesia lainnya. Kali ini menimpa TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Seremban, Negeri Sembilan. Perkosaan dilakukan oleh majikannya sendiri. 

Korban disekap dalam ruangan dengan keadaan terikat dan tanpa diberi makan selama empat hari berturut-turut. 

Kemenlu mengaku Kerajaan Malaysia mengecam sekeras-kerasnya perbuatan keji ini dan menghukum pelaku seberat-beratnya. "(Perbuatan itu) juga merupakan perbuatan tidak berprikemanusian," Kemenlu menuliskan demikian.

Kemenlu tidak menerangkan nama korban dan nama pelaku perkosaan. Tetapi dikatakan  PDRM sudah meringkus si majikan sejak Selasa (13/11) lalu. Penyelidik PDRM menahan pelaku sampai 20 November mendatang untuk dimintai keterangan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan Negeri Sembilan.

Pelaku disangkakan telah melanggar ketentuan berat pasal 376 Kanun Keseksaan (KUHP Malaysia) tentang perkosaan dan penganiyaan berat, dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara dan hukuman berupa cambuk.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement