Jumat 16 Nov 2012 15:10 WIB

Pemkot Yogyakarta Santuni Rp 600 Ribu untuk Warga Miskin yang Meninggal Dunia

Rep: yulianingsih/ Red: Taufik Rachman
Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti (kiri)
Foto: Antara
Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Warga masyarakat dari keluarga miskin pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) di Kota Yogyakarta yang meninggal akan mendapat santunan kematian dari Pemerintah Kota (Pemkot)  Yogyakarta sebesar Rp 600 Ribu/orang.

Santunan kematian ini diberikan sesuai dengan peraturan walikota (perwal) tentang santunan kematian tahun 2012. "Peraturan (Perwal) sudah saya tandatangani, sudah di bagian hukum," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Jum'at (16/11)

Menurutnya, kebijakan ini, diharapkan bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. "Memang tak seberapa tetapi mudah-mudahan bisa meringankan," tegasnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Basuki membenarkan jika perwal tersebut telah ditandatangani wali kota pada akhir awal Oktober 2012 lalu. Perwal nomer 61 tahun 2012 ini mengatur tentang pemberian santunan kematian bagi warga miskin di Kota Yogyakarta dengan besaran Rp 600 ribu/orang. "Hanya warga pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang berhak atas santunan ini," tegasnya.

Menurutnya, setelah ditandatangani wali kota perwal tersebut segera diserahkan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) untuk ditindaklanjuti pelaksanaannya. "Sudah kita komunikasikan dengan Dinsos," tambahnya.

Terpisah Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, M Sarjono mengatakan dalam peraturan wali kota tentang santunan kematian tersebut tetap mengatur pencairan khusus untuk warga pemegang KMS.Jika seluruh proses administrasi pencairan santunan kematian tersebut sudah selesai, maka pencairan akan difokuskan pada masyarakat pemegang KMS yang sudah terlebih dulu mengajukan permohonan santunan kematian. "Dananya kita ambil dari APBD Perubahan tahun ini," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement