Jumat 16 Nov 2012 15:24 WIB

Polisi Ringkus Jaringan Judi Bola di Tangerang

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Lima orang pejudi bola di Kabupaten Tangerang, Banten, diringkus polisi, Kamis (15/11). Kelimanya diketahui membentuk jaringan judi besar.

Kelima pejudi yakni berinisial AS (33 tahun), HM (39 tahun), SES (49 tahun), RLP (29 tahun) dan CWS (44 tahun). Mereka kedapatan berjudi dalam pertandingan sepak bola internasional yang dihelat beberapa hari lalu.

Awalnya, mereka mengaku iseng berjudi. Tapi setelah ditelusuri polisi, mereka adalah jaringan pejudi besar. Cara berjudi kelima pelaku adalah menebak skorer pertandingan.

“Ya, mereka merupakan jaringan pemain judi togel online di Kabupaten Tangerang. Omzet mereka bisa sampai jutaan hanya dari satu pertandingan sepak bola," kata Kanit PPA Polresta Tangerang, Ipda Rolando Hutajulu, saat dikonfirmasi Jumat (16/11) pagi.

Selain menangkap lima orang pejudi tersebut, polisi kini sedang mengejar bandar judi bola. Dari tangan kelima pelaku, polisi menyita kertas rekapan bertulis puluhan nama pejudi dan jumlah uang yang dipasang.

“Katanya iseng-iseng, tapi ternyata uang yang mereka judikan disimpan di seorang bandar bernama Koko, jelas aksi ini terorganisir. Mereka akan ditindak secara hukum,” tutur Rolando.

Rolando menjelaskan, meski dalam judi bola tidak ada kartu remi sebagai media judi, tapi praktek taruhan menebak skorer tetap saja disebut judi yang ilegal. “Jelas ini adalah praktek perjudian, apapun bentuknya bila mempertaruhkan uang tanpa ada usaha untuk bekerja ya dianggap melanggar hukum,” ujarnya menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement