REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari berpendapat bahwa Mahkamah Agung (MA) harus mewaspadai kemungkinan MA sudah menjadi garapan mafia narkoba.
Eva melontarkan hal itu menanggapi pengunduran diri Ahmad Yamani dari jabatan hakim agung yang dikabarkan lebih karena kasus vonis narkoba. "MA harus mewaspadai adanya garapan mafia narkoba didalamnya," ujarnya pada Republika, Jumat (16/11).
Eva mengatakan bahwa Ahmad Yamani harus mempertanggungjawabkan tindakan dalam pengambilan putusan yang tidak lazim tersebut.“Dia harus menjelaskan putusan yang kontroversial dan tidak lazim berkaitan dengan pemilik pabrik narkoba yang konon anak buah Ola. Walau kesehatan dipakai sebagai alasan, tetapi fakta putusan yang mendatangkan tanda tanya tersebut tidak bisa hilang gitu saja. Harusnya terima atau tolak PK tidak merubah hukuman dan menguntungkan pelaku kejahatan,”jelas Eva.
Untuk itu, pihaknya mendorong MA ataupun KY untuk melakukan investigasi serius atas potensi adanya unsur pelanggaran etika dan pidana kepada Ahmad Yamani. Pasalnya, hal itu akan berguna bagi perbaikan sistem pengawasan MA di masa yang akan datang.
“Saya mendorong KY dan MA melakukan investigasi serius kepada Ahmad Yamani. Meski yang bersangkutan tidak lagi hakim, tetapi temuan-temuan tersebut akan berguna bagi perbaikan sistem pengawasan MA di masa yang akan datang, terutama untuk aspek pencegahan hal tersebut untuk terulang kembali,”kata politisi PDIP itu.
Sebelumnya, Yamani diketahui pernah membatalkan hukuman mati pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan. Namun, Hengky batal diberikan hukuman mati dengan alasan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Ia akhirnya divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Dalam perkara tersebut, Yamani sebagai hakim anggota.
Selain itu, Yamani juga tercatat sebagai anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria, Hillary K Chimezie atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Sama seperti Hengky, Hillary pun dianulir dari hukuman mati menjadi pidana 12 tahun penjara.
Yamani juga pernah membebaskan bandar sabu-sabu asal Kalimantan, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong dan menganulir dari putusan 17 tahun penjara menjadi bebas terkait kepemilikan sabu seberat 1 kg.