Jumat 16 Nov 2012 19:45 WIB

Hidayat N Wahid Ultimatum Dipo Alam 2x24 Jam

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Fraksi PKS DPR, Hidayat Nur Wahid
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Fraksi PKS DPR, Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid kembali mengultimatum Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam membuka nama-nama ketua fraksi yang terlibat kongkalikong penggelapan dan APBN P 2012.

"Saya beri waktu 2x24 jam kepada Pak Dipo untuk membuka siapa ketua fraksi yang mengawal kongkalikong anggaran APBN," kata Hidayat kepada Republika, Jumat (16/11).

Pada prinsipnya, PKS sejalan dengan semangat Dipo Alam membongkar dan menghentikan kebocoran anggaran APBN. Namun begitu, sebagai pihak yang pertama kali membuka masalah ini ke publik, Dipo juga memiliki tanggung jawab moral menyelesaikan persoalan.

Hidayat mengatakan keterbukaan Dipo penting untuk menghindari fitnah ke ketua fraksi yang tak terlibat kongkalikong. Keterbukaan juga perlu guna menghindari delegitimasi kepercayaan publik kepada DPR. "Pak Dipo jangan hanya bisa obral pernyataan ke media," katanya mengingatkan.

Langkah Dipo melapor ke KPK diapresiasi Hidayat. Tapi itu belum cukup. Dipo juga mesti bisa meyakinkan publik bahwa apa yang dia laporkan ke KPK berdasarkan fakta dan data akurat. Tanpa dua hal itu, Hidayat khawatir masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada teriakan antikorupsi yang disuarakan pejabat negara. 

Situasi yang disampaikan Hidayat tentu tak menguntungkan bangsa negara. Berbagai usaha pemberantasan korupsi akan menjadi kontraproduktif. Pemberatasan korupsi hanya akan dipandang sebagai biang kegaduhan politik, fitnah, dan pengalihan isu. Alhasil fokus penyelenggara negara menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat kian terabaikan.

"Teriakan pemberantasan korupsi bisa dianggap masyarakat. Hanya bagian dari politik pencitraan dan cari panggung politikus jelang 2014," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement