Sabtu 17 Nov 2012 08:29 WIB

Salah Tuduh, BBC Bayar Denda

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Fernan Rahadi
BBC
Foto: BBC
BBC

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON  --  Kantor Berita tertua di dunia, British Broadcasting Corporation (BBC), akhirnya dikenakan sanksi membayar denda mencapai 185 ribu poundsterling atau setara Rp 2,59 miliar.

Pengadilan Inggris memutuskannya karena BBC salah tuduh dengan menyebutkan nama seorang mantan Partai Konservatif Inggris dalam keterlibatannya pada sebuah kasus.

Direktur Utama BBC, George Entwistle, menaikkan siaran dalam laporan Newsnight tentang kasus seorang anak korban pelecehan seksual. Kejadiannya di sebuah panti perawatan anak pada puluhan tahun lalu. Pelaku dalam kasus tersebut mengarah kepada politisi Partai Konservatif, Alistair McAlpine.

Di dalam penayangan di televisi, nama McAlpine memang tak disebutkan. Namun, di lama online BBC, nama McAlpine tertulis di sana. Atas kesalahan tersebut, Entwistle memilih mengundurkan diri.

"McAlpine saat ini juga setuju berdamai dengan pihak BBC," kata salah satu wartawan BBC, dikutip dari The Guardian, Sabtu (17/11).

Sebelumnya, BBC juga membayarkan 500 ribu poundtserling untuk Oryx Natural Resources, sebuah perusahaan tambang berlian asal Afrika. Pasalnya BBC mengaitkan perusahaan bersangkutan dengan Osama bin Laden.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement