Senin 19 Nov 2012 15:08 WIB

Pelaku Penusukan di Cafe 999 Berinisial MR, MD dan IM

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Djibril Muhammad
Penusukan (ilustrasi)
Penusukan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Motif tiga pelaku penusukan terhadap pengusaha asal Aceh di Cafe 999, Kemang, Jakarta Selatan adalah karena percekcokan dan tidak sengaja bersenggolan dengan korban. Tiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial MR, MD, dan IM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, sebelum terjadi percekcokan, pelaku IM sempat mengajak bersalaman kepada korban. Kemudian, korban sempat berkata, "saya tidak kenal kamu" kepada pelaku. "Dari situ timbul cekcok dan terjadi keributan antara korban dengan pelaku," ujar Rikwanto, Senin (19/11).

Pada saat terjadi cekcok itulah kemudian datang dua orang teman pelaku yakni MR dan MD. Keduanya lalu mengeroyok korban, dan pelaku berinisial MR menusuk korban dengan pisau sepanjang 20 cm di dada sebelah kiri korban. Setelah menusuk korban, pelaku kemudian melarikan diri. 

Pelaku ditangkap pada Senin (19/11) sekitar pukul 00.30 WIB. IM ditangkap di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, MD dan MR ditangkap di Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni di atas lima tahun penjara.

Barang bukti yang disita yakni satu bilah pisau bergagang besi, satu potong baju warna putih bernoda darah, satu potong celana jeans warna abu-abu bernoda darah, satu potong celana dalam, satu pasang sepatu kulit warna putih bernoda darah. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Diduga pengeroyokan tersebut melibatkan sepuluh orang pelaku.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tony Harmanto, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Penyidik akan terus mendalami apakah pelaku disuruh orang lain atau tidak. "Ini masih motif sementara dan masih akan kami dalami lagi, kalau ternyata ditemukan fakta lain maka kemungkinan pasal bisa ditambah," ujar Toni.

 

Toni mengatakan, kemungkinan ini bisa mengarah ke pembunuhan berencana dan pelaku bisa dikenakan pasal 340. Namun, perlu penyelidikan lebih lanjut untuk bisa mengungkap motif sebenarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Aceh, Ahmad Zaedani Noor (38) tewas dengan luka tusuk di dada kiri pada Ahad (18/11) dini hari lalu di halaman parkir Cafe 999 Kemang, Jakarta Selatan.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit JMC untuk mendapatkan pertolongan. Namun, sayang nyawa korban tidak tertolong. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSCM untuk dilakukan visum.

Korban merupakan seorang konsultan yang lama tinggal di Singapura dan kembali lagi ke Jakarta. Korban diketahui tinggal di sebuah apartemen di Apartemen Rasuna Tower 17 Nomor 11 D, Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement