REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut dugaan praktik suap yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Agung Achmad Yamanie. Namun, KPK menunggu ada pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut untuk melakukan pengusutan.
"Kalau ada (laporan), ya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusutnya dong," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat dihubungi, Senin (19/11).
Pimpinan MA meminta Ahmad Yamani mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
Komisi Yudisial (KY) tak bisa menerima alasan itu dan menyatakan ada yang tidak beres dalam putusan tersebut. Lembaga yang dipimpin oleh Eman Suparman itu akan mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yamanie.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra menyatakan keyakinannya pengunduran diri Achmad Yamanie terkait dengan putusan PK Hengky Gunawan. Menurut dia putusan tersebut penuh dengan kontroversi.
Pertama, persoalan putusan PK MA yang membatalkan putusan mati menjadi 15 tahun merupakan alasan yang dipaksakan dan diada-adakan. Alasan HAM yang dipakai Majelis Hakim PK untuk membatalkan hukuman mati patut diduga sangat keliru.
Kedua, lanjut Indra , persoalan dugaan pemalsuan salinan putusan dari 15 tahun diubah dipalsukan menjadi 12 tahun. Brdasarkan hal tersebut, ia menduga putusan Hengky Gunawan sangat kental keterlibatan mafia narkoba dlm pengaturan putusan dan patut diduga terjadi praktek suap & pemalsuan.