REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan Sekretaris Kabinet Dipo Alam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kementerian yang melakukan kongkalikong APBN dengan oknum anggota DPR masih dalam tahap verifikasi dan validasi. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat ditemui di Mabes Polri, Senin (19/11).
"Siapapun yang melapor kita lakukan proses tersebut. Baru nanti akan disimpulkan apakah laporan yang disampaikan Pak Dipo itu bisa diproses di penyelidikan," ujarnya.
Proses validasi tersebut hingga memasuki tahap penyelidikan biasanya memakan waktu satu pekan hingga satu bulan. Menurutnya, dalam laporannya Dipo turut menyertakan beberapa dokumen yang terkait dengan tiga kementerian.
Dokumen tersebut diterima Dipo dari pegawai kementerian. Saat dikonfirmasi apakah tiga kementerian itu adalah Kementerian Pertahanan, Pertanian dan Perdagangan, Johan menolak menyebutkan kementerian itu. "Kalau soal kementerian yang diadukan siapa, itu Pak Dipo yang lebih tahu dibanding saya," katanya melanjutkan.
Dipo Alam mendatangi Gedung KPK, Rabu malam (14/11). Kedatangan itu menjawab tantangan sejumlah anggota dewan yang menyarankan Dipo untuk melaporkan dugaan tindak kongkalikong antara pimpinan fraksi di DPR RI dengan kader partai di kementerian terkait pengurusan proyek yang menggunakan APBN.
Sebelumnya, Dipo menerima banyak laporan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian terkait. Laporan itu masuk pasca surat edaran Seskab Nomor 542 ihwal pencegahan praktik kongkalikong anggaran di instansi pemerintah. Dipo menyebut ada partai politik koalisi pemerintah yang menyusupkan kadernya di suatu kementerian. Kader tersebut memiliki jabatan struktural hingga staf khusus menteri.