REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Memandu wisatawan berjalan-jalan di Bali harus berhati-hati. Kalau kalau tidak memiliki kartu tanda pengenal pramuwisata (KTTP), akibatnya akan runyam, bisa diadili, sebagaimana yang dialami warga Denpasar, Febrian Khew.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/11), Febrian didakwa melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2008 tentang Pramuwisata, dan dituntut dengan ganti rugi sebesar Rp 500 ribu.
"Terdakwa telah melakukan pelanggaran kegiatan pramuwisata yakni memandu wisatawan tanpa memiliki izin," kata JPU Rochida Ali Martin.
Dalam membacakan tuntutannya, JPU menyebutkan, terdakwa telah melanggar pasal 4 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 Perda nomor 5 tahun 2008.
Padahal Sesuai ketetapan Perda Bali nomor 5 tahun 2008, semua pramuwisata diwajibkan memiliki KTTP saat melakukan aktivitasnya memandu wisatawan ke seluruh objek wisata yang ada di Pulau Dewata.
Mendengar tuntutan JPU, lelaki berusia 49 tahun itu menyatakan menerima tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyani, Febrian mengangguk sambil menyatakan menerima.
Sementara itu, sebelum pembacaan tuntutan, terdakwa sempat ditanya oleh majelis hakim mengenai pengakuan yang bersangkutan yang pernah mengikuti ujian sertifikasi untuk mendapatkan KTTP.
Akan tetapi ketika hal yang sama ditanyakan ketika hal yang sama ditanyakan oleh JPU Rochida, terdakwa memberikan pengakuan dan pernyataan berbeda