REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) akan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait pengunduran diri Hakim Mahkamah Agung Achmad Yamanie. KY meminta presiden untuk tidak mengabulkan surat Mahkamah Agung terkait pengunduran diri tersebut.
"KY akan mengirim surat kepada presiden untuk tidak mengabulkan surat MA tentang pengunduran diri hakim agung AY," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh melalui pesan singkatnya, Senin (19/11).
Seperti diketahui, Hakim Agung Achmad Yamanie dilaporkan masyarakat atas perubahan putusan pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan. Terdakwa Hengky yang seharusnya dihukum mati, akhirnya hanya dihukum 15 tahun penjara, karena alasan hukuman mati melanggar hak asasi manusia.
Selain itu, Achmad Yamanie merupakan anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria, Hillary K Chimezie, atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Chimezie yang dihukum 15 tahun penjara mendapat diskon tiga tahun, menjadi 12 tahun penjara.
Dalam surat pengunduran diri, Achmad Yamanie beralasan sakit. Tidak ada alasan lain yang disampaikan oleh Yamanie dalam surat pengunduran diri yang diterima MA pada Rabu, 14 November 2012.