Selasa 20 Nov 2012 12:41 WIB

Ribuan Sopir Angkot Tuntut Kadishub DKI Mundur

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Warga menggunakan jasa Metromini di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (5/10). Tidak adanya badan hukum Metromini yang dikelola secara perorangan, membuat izin trayek angkutan umum tersebut terancam dicabut Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Foto: Republika/Adhi.W
Warga menggunakan jasa Metromini di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (5/10). Tidak adanya badan hukum Metromini yang dikelola secara perorangan, membuat izin trayek angkutan umum tersebut terancam dicabut Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Ribuan sopir angkutan kota (angkot) menuntut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mundur dari jabatannya. Lantaran ia dianggap tidak mampu mengakomodir aspirasi sopir angkot di Jakarta.

Sekretaris salah satu operator angkot, Koperasi Kolamas Jaya, Saut Hutabarat mengatakan para sopir keberatan dengan aturan Perda No.3/2012 tentang retribusi daerah.

Retrebusi itu membankan bea masuk ke terminal, bea uji KIR kendaraan, dan izin trayek kepada sopir angkot. Mereka mencoba mengkomunikasikannya dengan Dishub DKI dan Komisi B DPRD DKI Jakarta.

"Waktu pertemuan dengan Komisi B, Pak Pristono memang hadir. Tapi beliau pergi duluan di tengah rapat. Seolah tidak menghargai perwakilan sopir angkot. Ini (penuntutan Pristono mundur) adalah wujud kekecewaan kami," ungkap Saut, di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (20/11).

Sebagian puncak dari kekecewaan mereka, ribuan sopir angkot memarkir angkotnya dan  melakukan unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Angkot-angkot itu merupakan gabungan dari 18 operator angkutan kota berukuran kecil, seperti KWK, Kopamilet, Komilet, Hurimas Jaya , Kolamas Jaya.

Kemudian organisasi angkutan daerah berukuran sedang dan menengah. Selain itu, beberapa bus Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) juga turut melakukan aksi.

Para sopir itu, lanjut Saut, tidak hanya mempersoalkan Perda No.3/2012. Mereka juga menuntut peninjauan kembali Raperda Transportasi DKI Jakarta. Poin dalam raperda yang mereka tolak diantaranya, tentang aturan usia kendaraan. Yang menyebutkan bus kecil hanya bisa beroperasi selama 7 tahun.

"Itu terlalu sebentar, kan kasihan juga kami. Harusnya diperpanjang menjadi 10 tahun," kata Saut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement