REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pejabat BI deputi bidang IV devisa BM dan deputi V bidang pengawasan SCF atau SF sebagai tersangka dalam kasus dana talangan Century. Kedua tersangka tersebut telah terbukti korupsi dan menyebabkan kerugian negara.
"Telah ditemukan peristiwa korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI yaitu BM, deputi IV bidang devisa dan SCF deputi V bidang pengawasan,"ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam pertemuannya dengan Timwas century DPR di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (20/11).
Kedua tersangka tersebut menurut dia terlibat Penyalahgunaan kewenangan dalam (dana talangan) FPJP dan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan BC. (Bank Century) sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Meski begitu, kondisi SF saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap opini kedua dari Ikatan Dokter Indonesia (DII). Terlepas itu, KPK tetap melakukan kegiatan konsenyering tim penyelidik dan penyidik kasus century.
"Kita telah melakukan gelar perkara/ekspose atas kasus ini,"kata Abraham.
KPK, imbuhnya, masih tetap melakukan proses penyelidikan atas kasus ini berdasarkan surat perintah tanggal 8 Desember 2009. "Sampai 19 November, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 153 orang,"jelas Abraham.