Selasa 20 Nov 2012 17:33 WIB

Mendagri: 474 Pejabat Daerah Terbelit Masalah Hukum

Mendagri Gamawan Fauzi
Foto: Antara
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan bahwa terdapat 474 orang pejabat daerah yang terlibat masalah hukum, di antaranya tindak pidana korupsi.

"Kemarin saya mengumpulkan seluruh sekretaris daerah dan hasilnya terkumpul data 474 orang pejabat daerah memiliki masalah hukum, 95 orang adalah tersangka, 49 orang menjadi terdakwa dan 330 orang sudah sebagai narapidana, 281 orang dari jumlah tersebut adalah bupati atau wali kota," kata Gamawan dalam diskusi bulanan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Selasa.

Data tersebut menurut Gamawan merupakan data dalam lima tahun terakhir. "Mereka terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum, tapi sebagian besar adalah korupsi," jelas Gamawan.

Namun sejumlah PNS dan pejabat daerah yang pernah atau sedang terlibat masalah korupsi tersebut masih menjabat misalnya seperti kasus pengangkatan Azirwan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan dan terpidana perkara tindak pidana korupsi, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meski akhirnya ia mengundurkan diri.

Kementerian Dalam Negeri, menurut Gamawan, bukannya tidak melakukan apa-apa terkait hal tersebut. "Kami sudah mengingatkan kepala daerah mengenai aturan-aturan yang berlaku mengenai PNS yang terbukti korupsi lewat Surat Edaran (SE), tapi memang perlu penyempurnaan aturan sehingga lebih tegas mengatasi hal yang berkembang," ungkap Gamawan.

Pada 29 Oktober lalu Mendagri telah mengeluarkan SE No 800/4329/SJ mengenai larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural Pemda dari kalangan PNS yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Hasilnya macam-macam, ada yang diberhentikan, dinonaktifkan atau pun dicopot dengan tidak hormat, tapi SE tersebut bukan landasan hukum melainkan hanya untuk mengingatkan landasan hukumnya yaitu dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah," jelas Gamawan.

Sejumlah aturan yang dimaksud Gamawan adalah UU No 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian serta Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut pasal 23 ayat (4) dinyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena (1) dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya empat tahun atau lebih.

Gamawan juga mengungkapkan sejumlah kesulitan yang dialaminya dalam menghadapi sejumlah kepala daerah yang terkena kasus korupsi namun membawa putusan yang telah berkekuatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saat ini, pengajuan peninjauan kembali bahkan dilakukan hingga dua kali, sehingga tidak memberikan kepastian hukum, bayangkan pada kasus Agusrin, saya sudah menyiapkan pelantikan pengganti Agusrin untuk keesokan hari tapi malamnya saya mendapat surat keputusan sela PTUN yang menyatakan agar pelantikan dihentikan," jelas Gamawan.

Seperti diketahui bahwa PTUN Jakarta pada Senin (14/5) mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Gubernur Bengkulu non-aktif yang kini dipidana namun sedang menunggu Putusan PK Mahkamah Agung, Agusrin, dalam sengketa melawan Presiden dan Mendagri.

Putusan sela itu menyatakan, Keputusan Presiden No 48/P tahun 2012 pada 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah SAg yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Jadi bagaimana apakah saya patuh pada UU atau putusan sela PTUN?," tanya Gamawan.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement