Selasa 20 Nov 2012 18:19 WIB

Pakar: KPK tak Bisa Sidik Presiden dan Wakil Presiden

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra menegaskan ada dua warga negara yakni presiden dan wakil presiden yang tidak bisa disidik atau dituntut melalui mekanisme penegakan hukum biasa seperti polisi, jaksa atau KPK namun hanya bisa melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

"Dua WNI ini memiliki privilege, dan semua warga akan diperlakukan sama ketika dia menjadi presiden dan wapres," kata pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin di Jakarta, Selasa.

Menurut Irmanputra warga negara seperti ini hanya bisa disidik dan dituntut dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat langsung oleh rakyat melalui wakilnya di DPR.

"Untuk kedua WNI ini hanya bisa dilakukan melalui keputusan konstitusional yang bernama Hak Menyatakan Pendapat," kata Irmanputra.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap mantan Gubernur BI Boediono.

Lebih lanjut Abraham Samad mengatakan lembaganya sesuai ketentuan UUD 1945 tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Mantan Gubernur BI Boediono yang saat ini menjadi Wakil Presiden.

Menurut Abraham, yang memiliki kewenangan itu justru DPR, melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat untuk dapat dibawa ke pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement