REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) mengaku memiliki bukti baru terkait dugaan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai ilegal. Ketua Umum Partai SRI, Damianus Taufan, mengatakan pihaknya semakin yakin KPU telah memalsukan peraturan itu, dengan adanya bukti baru tersebut.
"Saya memiliki dua bundel bukti baru yang menunjukkan bahwa peraturan KPU Nomor 14 dan Nomor 15 itu tidak sah," kata Damianus ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (20/11).
Lebih lanjut dia mengatakan Partai SRI akan megajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan depan terkait hal itu. Berkas bukti baru tersebut juga ditemukan adanya dugaan tanda tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) juga dipalsukan.
Ketidakabsahan peraturan KPU tersebut membuat Partai SRI geram dan meminta proses verifikasi administrasi dilakukan ulang karena pengumumannya menggunakan dasar peraturan yang tidak sah.
Sebelumnya, Damianus mengungkapkan dugaan ketidakabsahan peraturan KPU tersebut pada sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sidang tersebut, dia mengatakan, ketika ia membuka situs web KPU pada 29 Oktober, peraturan tersebut masih dalam tahap perundangan. Namun ketika pihaknya melakukan pengecekan hingga ke Kemenkum HAM, dia tidak menemukan adanya perundangan yang sah pada dua nomor peraturan KPU tersebut.
Partai SRI adalah satu dari 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Partai SRI juga termasuk dalam daftar 12 parpol yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk diikutsertakan pada tahap verifikasi faktual meski menurut KPU berkas administrasi parpol tersebut tidak memenuhi persyaratan.