Selasa 20 Nov 2012 19:39 WIB

DPR Minta Ketegasan KPK Soal Boediono

Red: Djibril Muhammad
Anggota DPR-RI Fraksi Hanura, Akbar Faisal.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Anggota DPR-RI Fraksi Hanura, Akbar Faisal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan lembaganya tidak dapat menyelidiki warga negara istimewa, dalam hal ini presiden dan wakil mendapat reaksi dari para anggota DPR.

Salah satu yang mempertanyakan pernyataan itu adalah anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century dari Fraksi Hanura Akbar Faisal. Terkait hal itu, ia meminta ketegasan dan kesanggupan lembaga antikorupsi menyelesaikan penyelidikan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat ini menjadi Wakil Presiden RI.

"Yang tadi kami perdebatkan itu sebenarnya pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang mengatakan tidak memiliki kewenangan menyelidiki Wakil Presiden. Karena itu kami minta ketegasan itu dalam surat resmi, sayangnya tidak dimasukkan pimpinan rapat (Ketua DPR Marzuki Alie) dalam kesimpulan rapat kali ini," tutur Akbar, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, selasa (20/11).

Pendapat kurang lebih senada juga disampaikan anggota Timwas Century lainnya, yakni dari Fraksi PPP Ahmad Yani. Ia bahkan mengatakan jalan keluar dari penyelesaian kasus bailout Bank Century adalah KPK menyerahkan penyelidikan terkait mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono pada DPR.