REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Advokat Indonesia menyatakan moratorium total menjadi jawaban terhadap beberapa kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Pemerintah kita perlu melakukan Moratorium secara menyeluruh baik untuk tenaga kerja di sektor domestik atau pembantu rumah tangga, konstruksi, perkebunan, jasa, industri agar menarik perhatian Pemerintah Malaysia untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih konkrit kepada TKI, kata kata Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Humphrey R Djemat, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (20/11).
Humphrey mengatakan, sektor perkebunan di Malaysia sangat bergantung pada pengiriman TKI, dan hal ini tidak bisa tergantikan oleh tenaga kerja dari negara lainnya. Hal yang sama juga terjadi pada sektor domestik atau pembantu rumah tangga.
Menurutnya, tindakan Pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium secara menyeluruh akan menarik perhatian Pemerintah Malaysia untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih konkrit kepada TKI. Sebagai Mantan Juru Bicara Satuan Tugas TKI, Humphrey Djemat menilai kurang adanya koordinasi dan upaya penanganan perlindungan hukum secara konseptual yang dilakukan Pemerintah.