REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan (BK) DPR kembali memanggil Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara BUMN (Meneg BUMN), Dahlan Iskan pada hari ini, Rabu (21/11).
Wakil Ketua BK DPR Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan pemanggilan terhadap mantan Direktur Utama PT PLN dijadwalkan pada pukul 10.30 WIB. Tapi, dia enggan menjelaskan secara rinci agenda pemanggilan yang dilakukan terhadap Dahlan Iskan ini.
"Hari ini pukul 10.30 WIB, kami memanggil Dahlan Iskan. Tapi soal apa yang akan ditanyakan, saya tidak bisa sampaikan,"ujarnya pada Republika, Rabu (21/11).
Dengan pemanggilan ini, Abdul berharap agar Dahlan tidak sembarangan lagi melaporkan tudingan terkait adanya dugaan praktik pemerasan dan juga permintaan jatah upeti di BUMN dalam pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Hal ini menyikapi adanya keteledoran atas kesalahan nama oknum anggota parlemen yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ini.
Pasalnya, kata dia jika kekeliruan terus terjadi hal ini justru akan mempersulit BK DPR untuk memproses pelanggaran kode etik anggota DPR.
"Seorang Menteri tidak cocok begitu (berubah-ubah memberikan laporan). Anak SMA saja tidak akan berubah-ubah. Sulit bagi BK memproses kalau ada revisi," tegas Abdul.