Rabu 21 Nov 2012 13:13 WIB

Suami Alami Impotensi, Inilah Pandangan Islam

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Endah Hapsari
Pria menderita akibat impotensi/ilustrasi
Foto: www.bee-health.com
Pria menderita akibat impotensi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Ada hak dan kewajiban bagi suami istri yang wajib dipenuhi. Bagi suami, ia berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin. Namun, ada kalanya hal itu tidak bisa berjalan dengan baik. Karena satu dan lain hal suami tak lagi mampu memenuhi nafkah batin, misalnya. Penyebabnya bisa akibat sakit yang berkelanjutan atau hilangnya fungsi kejantanan (impotensi). Kondisi tersebut, dalam beberapa kasus, bisa memicu disharmoni keluarga. Lantas, bagaimana pandangan fikih Islam menyikapi hilangnya kemampuan suami menafkahi batin istrinya?

 

Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam bukunya yang berjudul Al Jami’ fi Ahkam An Nisa (Fikih Wanita) menjelaskan sikap dan pendapat para ulama fikih terkait hukum suami impoten.

Menurut Ibnu Hazm, bila suami tak lagi mampu memberikan nafkah batin maka tidak diperbolehkan bagi seorang hakim atau orang lain untuk menceraikan keduanya. Hal ini karena status perempuan yang ia nikahi tersebut masih istri sah. Bila berkehendak, suami memiliki dua opsi, yaitu antara mempertahankan pernikahannya atau menceraikan istrinya tersebut.